Sunday, December 18, 2005
Kisah Para Hakim
Suatu hari, beberapa bhikkhu sedang berjalan pulang dari menerima dana makanan, ketika hujan turun dan mereka berteduh di suatu gedung pengadilan. Saat berada di sana, mereka melihat bahwa beberapa orang hakim, setelah menerima suap, membebaskan suatu perkara.
Mereka melaporkan masalah ini kepada Sang Buddha dan Beliau berkata, “Para bhikkhu! Dalam memutuskan suatu perkara, jika seseorang terpengaruh oleh rasa kasihan atau pertimbangan keuangan, dia tidak dapat disebut sebagai ‘si adil’ atau ‘hakim yang patut pada hakim’. Jika seseorang menimbang bukti-bukti dengan teliti dan memutuskan suatu kasus secara tidak memihak, maka ia disebut ‘si adil’ atau ‘hakim yang patut pada hukum’.”
Kemudian Sang Buddha membabarkan syair 256 dan 257 :
Orang yang memutuskan segala sesuatu dengan tergesa-gesa tidak dapat dikatakan sebagai orang yang adil. Orang bijaksana hendaknya memeriksa dengan teliti mana yang benar dan mana yang salah.
Orang yang mengadili orang lain dengan tidak tergesa-tega, bersikap adil dan tidak berat sebelah, yang senantiasa menjaga kebenaran, pantas disebut orang yang adil.
(Dhammapada 19, dhammattha vagga 256-257)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment